News . 24/10/2024, 09:21 WIB

Keputusan Kontroversial Jokowi: Gaji Hakim Naik Hampir 100 Persen Jelang Masa Purnatugas

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Sebelum meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah kontroversial dengan menaikkan gaji hakim secara signifikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.

Kenaikan ini, yang berlaku efektif dua hari sebelum masa purnatugasnya, menciptakan gelombang reaksi di kalangan hakim dan masyarakat hukum.

PP ini, yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024, mencakup kenaikan gaji pokok hakim hingga hampir dua kali lipat, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Misalnya, gaji hakim golongan III kini berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, meningkat drastis dari sebelumnya yang berkisar antara Rp2.064.100 hingga Rp3.179.100.

Untuk hakim golongan IV, gaji kini antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200, dari Rp2.436.100 hingga Rp3.746.900 sebelumnya.

Kenaikan ini juga mencakup tunjangan jabatan, dengan hakim tingkat pertama kini menerima tunjangan hingga Rp37.900.000.

Namun, keputusan ini tidak tanpa kritik. Meskipun kenaikan tunjangan jabatan hakim mencapai 40 persen, banyak hakim menilai bahwa masalah kesejahteraan mereka masih jauh dari teratasi.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid, menegaskan bahwa PP ini hanya mengatur satu aspek dari berbagai komponen hak keuangan hakim.

“Sembilan komponen lain, seperti gaji pokok dan jaminan kesehatan, belum teratasi. Ini membuat ketimpangan kesejahteraan masih terjadi, terutama bagi hakim di daerah,” ujar Fauzan.

Sebelum penandatanganan PP ini, para hakim bahkan melakukan aksi mogok kerja pada 7 Oktober sebagai protes atas gaji yang stagnan selama 12 tahun.

Dalam audiensi dengan DPR, Prabowo Subianto, Presiden terpilih, menjanjikan perbaikan nasib para hakim.

Namun, janji ini masih diragukan oleh banyak pihak, termasuk anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang menilai banyak usulan mereka belum terakomodasi.

Ketidakpuasan ini tidak hanya soal angka; hakim menekankan pentingnya martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugas mereka.

“Ketika kesejahteraan hakim diabaikan, keadilan berada dalam bahaya,” tegas Fauzan.

Jokowi membela keputusannya dengan menekankan bahwa kenaikan gaji hakim adalah langkah untuk menjaga kemandirian mereka dalam menjalankan fungsi peradilan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com