KemenPPPA Tindak Lanjuti Laporan Vadel soal Nikita Mirzani, Pastikan Lolly Aman di Safe House

fin.co.id - 24/10/2024, 15:13 WIB

KemenPPPA Tindak Lanjuti Laporan Vadel soal Nikita Mirzani, Pastikan Lolly Aman di Safe House

Vadel dan tim hukum datangi KemenPPPA

fin.co.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menindaklanjuti laporan Vadel Alfajar Badjideh terkait tuduhannya bersetubuh dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani.

Vadel pun melakukan klarifikasi dengan melaporkan duduk perkara yang sebenarnya terjadi.

Vadel bersama dengan tim kuasa hukum mendatangi kantor KemenPPPA, Jakarta, 23 Oktober 2024 dan bertemu langsung dengan Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak Nahar.

"Permohonannya kami catat dan kami akan tindak lanjuti dan yang pasti bahwa ini sedang berproses, maka kami juga mendorong dan menyarankan agar kita semua ikuti proses ini, mendukung proses ini sehingga bisa segera selesai," terang Nahar kepada awak media.

Selain melapor, Vadel juga meminta bantuan pendampingan dan perlindungan KemenPPPA terkait kasus yang tengah berjalan.

"Lalu kemudian yang kedua, mohon dibantu untuk sama-sama melakukan pendampingan kepada anak kita, ya. Mau langsung, mau tidak langsung, kita semua punya tujuan yang sama agar kita sama-sama membantu ananda kita untuk bisa segera keluar dari masalah ini," tuturnya.

Sebelumnya, Lolly dijemput oleh Nikita Mirzani dan saat ini diamankan di safehouse.

Razman menyebut sudah berkoordinasi dengan KemenPPPA untuk memastikan LM dalam kondisi baik.

"Kekhawatiran kami tentang safe house, itu sudah disampaikan oleh Ibu Kepala Biro Hukum Ice, Ibu Asdep PKA Lany dan juga Pak Deputi Nahar, bahwa insyaAllah aman," lanjut Razman.

"Tapi, karena terlalu banyak statement yang keluar dari pengacaranya dan NM, membuat kami ragu. Apakah safe house ini benar-benar independen? Itu pun direspon dengan baik. Tadi tentu dengan cara berjenjang," paparnya.

Sementara itu, pihaknya menemukan tiga jenis pelanggaran atas bukti-bukti yang dikumpulkan pihaknya terhadap Nikita Mirzani.

"Kami menemuan ada setidaknya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh saudari kami duga NM, yaitu dugaan eksploitasi anak, dugaan perundungan terhadap anak, yang ketiga dugaan penelantaran," paparnya.

Sedangkan terkait dengan berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Vadel memastikan apabila terbukti siap dijebloskan ke penjara.

"PBagi kami, sudah dijelaskan oleh Vadel tadi, bahwa dia mengatakan 'kalau memang saya bersalah dalam melakukan sesuatu terhadap saudara LM, saya siap dipenjara," (DSW/NIS)

Sigit Nugroho
Penulis