Yusril Bilang Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Sudah Ditetapkan Komnas HAM, Akui Saja!

fin.co.id - 23/10/2024, 05:14 WIB

Yusril Bilang Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Sudah Ditetapkan Komnas HAM, Akui Saja!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

fin.co.id -  Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendr yang menyebut bahwa peristiwa kekerasan dan penghilangan paksa pada tahun 1998 bukan pelanggara HAM berat 

Mahfud MD mengatakan, peristiwa 1998 sudah ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pelanggaran HAM berat. 

"(Tragedi 1998) Sudah ditetapkan oleh Komnas HAM (sebagai pelanggaran HAM berat). Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa 22 Oktober 2024.

Mahfud MD mengatakan, yang menyatakan sebuah peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM, bukan Menkumham. 

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut Undang-undang," katanya.

Mahud MD lalu berkisah, saat dirinya menjabat Menko Polhukan, tetap ikuti apa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM. 

Yakni 12 peristiwa yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Sebab 12 peristiwa itu pun sudah diakui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kategori pelanggaran HAM berat. Di mana, salah satu dari 12 peristiwa itu adalah "Tragedi 1998".

"Sebab itu, waktu saya dulu, karena menurut Undang-undang, yang menentukan pelanggaran HAM berat itu adalah Komnas HAM, maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, saya laksanakan," katanya. 

"Seperti yang ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB. Karena itu ditetapkan oleh lembaga yang menurut Undang-undang berwenang untuk menetapkan," sambung dia.

Sebelumnya, usai pelantikan dirinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra langsung mengatakan bahwa peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat. 

"Enggak (pelanggaran HAM berat tragedi 1998)," kata Yusril, Senin. Yusril juga mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ia menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida (*) 

Afdal Namakule
Penulis