News . 23/10/2024, 05:30 WIB
find.co.id -- Universitas Pelita Harapan (UPH) menindak tegas pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Program Studi (Prodi) Musik, Mario Santoso.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius UPH sehingga dilakukan langkah cepat dan responsif dengan menjunjung tinggi azas keberpihakan kepada korban.
Dalam hal ini, UPH telah melakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH.
Hasilnya, dosen bernama Mario Santoso yang dinyatakan sebagai pelaku kekerasan seksual ini dikenakan sanksi administratif berat sejak 16 Oktober 2024 berupa pemberhentian sebagai dosen di UPH.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, UPH menegaskan bahwa Mario Santoso (Terlapor) telah dikenakan sanksi administratif berat sejak tanggal 16 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH," bunyi siaran pers UPH yang diterima Disway, 22 Oktober 2024.
Adapun seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Sebelumnya, Satgas PPKS menerima laporan dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor pada 27 September 2024.
"Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen," lanjutnya.
Lebih lanjut, Satgas merekomendasikan sanksi berdasarkan hasil penyelidikan kepada pimpinan universitas, mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor, pada 3 Oktober 2024.
Sehingga seluruh tahapan administrasi dilakukan hingga selesai pada 16 Oktober 2024 sehingga terlapor resmi tidak menjadi dosen di UPH.
"Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya," tambahnya.
Dengan diberikannya sanksi kepada terlapor, korban pun meminta agar identitasnya dirahasiakan dan tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapannya untuk masalah ini agar tidak diperpanjang. (Annisa Zahro).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com