Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Desember 2024
Pemerintah telah meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penyesuaian tarif permohonan pembuatan paspor
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan;
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.
(Ani)