4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan;
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.
(Ani)
fin.co.id - 23/10/2024, 17:45 WIB
Ilustrasi paspor.
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan;
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.
(Ani)