Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Desember 2024

fin.co.id - 23/10/2024, 17:45 WIB

Tarif Baru Pembuatan Paspor, Berlaku Desember 2024

Ilustrasi paspor.

4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan;

5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.

(Ani)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID