KY Respons OTT 3 Hakim PN Surabaya oleh Kejagung Soal Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

fin.co.id - 23/10/2024, 19:32 WIB

KY Respons OTT 3 Hakim PN Surabaya oleh Kejagung Soal Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ayah dan kakak dari Dini Sera Afrianti saat memperlihatkan foto Dini saat masih hidup. Dini warga Kampung Gunungguruh Girang, RT 12/04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumim, Jabar diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota Fraksi PKB DPR RI. ANTARA/Aditya Rohman

Pada hari Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait dengan unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dan yang tercantum dalam Salinan Putusan Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.

Khanif Lutfi
Penulis