Nasional . 22/10/2024, 16:55 WIB
fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan struktural alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029. Pengumuman itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa 22 Oktober 2024.
Total ada 17 AKD yang terdiri dari 13 Komisi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Legislatif, dan Badan Aspirasi Masyarakat.
“Sehubungan itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah komposisi fraksi-fraksi pada pimpinan komisi ketua dan wakil ketua alat kelengkapan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029 sebagaimana tabel yang ditayangkan dapat disetujui?" tanya puan.
"Setuju," jawab anggota rapat.
Diketahui, komposisi keanggotaan pada setiap komisi atau AKD berjumlah minimal 41 orang dan batas maksimal sebanyak 49 orang.
Berikut komposisi ketua dan wakil ketua komisi serta badan di DPR RI yang didapatkan oleh fraksi-fraksi partai politik:
Komisi I
Ketua: PDIP
Wakil Ketua: Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat
Komisi II
Ketua: NasDem
Wakil Ketua: PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat
Komisi III
Ketua: Gerindra
Wakil Ketua: PDIP, Golkar, NasDem, PKB
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com