MEGAPOLITAN . 21/10/2024, 18:12 WIB

Kasus Film Porno Kelas Bintang, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Selebgram Siskaeee divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (21/10).

Hakim menyatakan Siskaeee bersalah terkait produksi film porno Kelas Bintang.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," katanya saat menjatuhkan vonis terhadap Siskaeee.

Sebelumnya, Siskaeee dan beberapa talent Kelas Bintang yang ditetapkan tersangka dugaan produksi film porno hari ini jalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Siskaeee tampak mengenakan baju kemeja putih dengan rompi tahanan Kejaksaan.

Tampak tangannya diborgol dengan tangan Virli Virginia.

Keduanya langsung menuju ruang sidang H.M. Ali Said.

Mereka duduk dengan beberapa terdakwa lainnya untuk mendengarkan putusan.

Siskaeee mengaku sehat dan siap menjalani sidang pada hari ini.

"Sehat, sehat. Semoga saja ya, minta doanya yah teman-teman," katanya saat ditanyakan kondisinya.

Sebelumnya, hari ini sidang vonis selebgram Siskaeee bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan agendanya adalah pembacaan vonis terhadap Siskaeee yang diduga terlibat dalam produksi film porno.

"Putusan akan dibacakan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB," katanya, Senin 21 Oktober 2024. (Raf)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com