fin.co.id - Sebanyak tujuh orang warga negara asing (WNA) ditangkap lantaran diduga menyebar aliran sesat yang tak sesuai dengan ajaran Islam di Pasaman Barat, Sumater Barat (Sumbar).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto mengatakan, tujuh WNA itu merupakan satu keluarga yang terdiri dari Ayah, ibu dan anak-anaknya yang berasal dari Inggris.
Adapun identitas tujuh WNA yang diamankan yakni AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krillan (39), S (8). Enam WNA itu berasal dari Inggris.
Sedangkan satu WNA lain yakni Osama (35) berasal dari Norwegia.
AKBP Agung menjelaskan, WNA yang bernama Osman mengaku datang ke Pasaman Barat untuk membaiat salah seorang warga bernama Muhammad Qosim untuk menjadi Imam Mahdi. Baiat itu dilakukan berdasarkan mimpi yang diterimanya.
"Rencana mereka akan membaiat seseorang bernama Muhammad Qosim yang saat ini masih berada di Jakarta untuk dijadikan sebagai Imam Mahdi dan pemimpin agama Islam. Dan hal itu dia dapatkan semua berdasarkan dari mimpi. Sementara untuk dokumen yang dimiliki mereka lengkap dan sah secara aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito menyebut ketujuh orang WNA yang diamankan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Baca Juga
"Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kami diminta untuk mengamankan para WNA itu. Sementara tindakan yang kita lakukan saat ini adalah detensi (penahanan) mereka sementara waktu," ungkap Budiman.
Ketujuh WNA tersebut diamankan pada Rabu 16 Oktober 2024 di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Mereka diamankan oleh tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Ketujuh WNA tersebut, menurut Agung, saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kabupaten Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)