Nasional . 18/10/2024, 15:31 WIB

Soal Gelar Kilat Doktor Bahlil Lahadalia, Alumni UI Minta Diinvestigasi

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Lulusnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) menjadi sorotan masyarakat. Terlebih, ia hanya menempuh program doktoral dalam waktu 1 tahun 8 bulan.

Dengan peran pentingnya di pemerintahan, masyarakat menilai sangat mencurigakan penelitian, dan disertasi doktoral ini dapat tuntas hanya dalam waktu singkat.

Bahkan, terdapat pula dugaan joki karena muncul nama lain, yakni Alvian Cendy Yusrian pada bagian author di metadata file ringkasan disertasi miliknya yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkeadilan di Indonesia".

Buntut dari ramainya hal ini, hingga muncul petisi mengatasnamakan alumni Universitas Indonesia (UI ) untuk meninjau ulang kelulusan Bahlil.

Bahkan, pihaknya mencurigai adanya dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral yang di perguruan tinggi terbaik di Indonesia tersebut.

"Kami para alumni Universitas Indonesia merasa prihatin dan keberatan atas dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral di perguruan tinggi dalam hal ini studi doktoral yang di berikan kepada saudara Bahlil lahadalia," bunyi petisi pada laman change.org seperti dikutip, Jumat 18 Oktober 2024.

Petisi berjudul "Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik" tersebut dibuat pada 17 Oktober 2024.

Pembuat petisi menilai, kemudahan dan kecepatan yang berlebihan dalam meraih gelar doktor tanpa melalui proses penelitian yang mendalam dan memenuhi standar akademik yang ketat telah mengikis nilai prestise dan kredibilitas gelar doktor itu sendiri.

"Menurut kami komersialisasi gelar doktor, seperti penurunan kualitas penelitian, devaluasi gelar doktor di mata masyarakat internasional, dan ketidakadilan bagi mahasiswa yang menjalani proses yang sama," tandasnya.

Oleh karena itu, petisi ini dibuat untuk mendesak dibentuknya tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kelulusan Bahlil atas dugaan praktik komersialisasi gelar doktor.

Kemudian jika proses pemberian gelar tersebut ditemukan tidak sesuai dengan gelar ketentuan yang berlaku, pihaknya menuntut gelar doktor tersebut dicabut.

Dalam hal ini, Rektor UI diminta untuk berlaku transparan setiap informasi mengenai studi doktoral Bahlil di SKSG UI.

"Meminta Rektorat Universitas Indonesia untuk mempublikasikan secara transparan seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait dengan proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil lahadalia," bunyi poin keempat tuntutan petisi.

Di samping itu, petisi tersebut turut menuntut agar kampus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proses penyelesaian studi doktoral oleh lembaga akreditasi dan pihak terkait lainnya.

(Ann)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com