fin.co.id - Aliansi Masyarakat Tigaraksa (Almast) meminta agar dibuat kesepakatan bersama dengan para pihak yang terlibat dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Juru bicara Aliansi Masyarakat Tigaraksa Hendra Jaya menyampaikan atensi kepada Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik, untuk segera mengagendakan pertemuan ke-2 dengan mengundang pihak-pihak yang terlibat mulai dari Agung Sedayu Grup, pemilik armada atau transporter, TNI Polri, Satpol PP, dan juga dari Almast sendiri.
"Kita meminta agar dibuat kesepakatan bersama untuk mengawal Perbub No.12 Tahun 2022 yang ditandatangani secara bersama," kata Hendra kepada wartawan didampingi Ketua Almast Endang serta perwakilan Ormas dan LSM, Ilham Candra, Antari, Marsaid, Endang Sunandar, dan Rahmat Kubil, dikutip Jumat 18 Oktober 2024.
Menurutnya, kesepakatan bersama antara aliansi masyarakat Tigaraksa dengan dinas terkait dan pengusaha ini harus dilakukan demi menjaga dan mematuhi aturan yang harus ditegakan bersama, serta bisa menjadi solusi yang terbaik.
"Demi kelancaran bersama, sehingga masyarakat tidak resah dan dirugikan kembali akibat dampak dari maraknya pelanggaran jam operasional oleh truk-truk tanah," ujarnya.
Ia pun meminta, dalam waktu dekat Kadishub Kabupaten Tangerang bisa menjadwalkan kembali pertemuan tersebut agar rencana membuat kesepakatan bersama ini bisa segera dilakukan.
"Semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini Perbub No 12 Tahun 2022 ini bisa dipatuhi bersama demi terwujudnya Kabupaten Tangerang yang tertib, aman, dan damai tentunya," tandasnya.