fin.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diakhir masa jabatannya membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Bagaimana dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mendukung pembentukan Kortas Tipikor Polri itu. Pasalnya, hal tersebut merupakan upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"KPK Mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat 18 Oktober 2024.
Tessa mengatakan, pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu Counterpart KPK," kata Tessa.
Dia menilai, ini merupakan keseriusan Jokowi dalam memberantas korupsi. Dia juga meyakini, jika hal itu untuk kemajuan bangsa.
"Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," lanjutnya.
Baca Juga
Dia mengaku tidak ada kekhawatiran akan adanya tumpang tindih dalam kewenangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan Korupsi tidak saja menjadi domain KPK," tuturnya.
Menurut dia, semakin banyak pemangku kepentingan yang terlibat, akan semakin kuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," pungkasnya.
Diketahui, pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri," bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 dikutip, Jumat 18 Oktober 2024.
Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.
Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.