fin.co.id - Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Tigaraksa (Almast) mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menyusul maraknya pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 oleh truk pengangkut bahan galian, Kamis 17 Oktober 2024.
Mereka mempertanyakan kinerja Dishub Kabupaten Tangerang dalam menegakan aturan jam batas operasional angkutan barang khusus tambang yang kini sudah sangat meresahkan masyarakat.
Berbagai aspirasi yang menjadi keluhan warga disampaikan lewat audiensi dengan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik dan Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, serta perwakilan dari Satlantas Polresta Tangerang.
Almast menilai pengawasan dan penegakan Perbup 12/2022 oleh Dishub, Satpol PP, dan pihak kepolisian sangat lemah dan terkesan tutup mata.
Mereka juga mengajak berkolaborasi untuk menindak dengan memutar balik dump truk yang melanggar jam operasional apabila pihak-pihak terkait tidak mampu melaksanakan aturan itu.
Sementara, Dishub Kabupaten Tangerang menjelaskan lemahnya penegakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 diantaranya karena kurangnya jumlah personil dan pos pantau.
"Dengan maraknya pelanggaran Perbup 12/2022 maka hasil dari pertemuan ini kita akan mengawal bersama perbup tersebut dengan melakukan kesepakatan bersama supaya tidak lagi ada saling menyalahkan," kata Hendra Jaya salah satu perwakilan Almast kepada wartawan usai pertemuan.
Baca Juga
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik, mengapresiasi semua masukan dari perwakilan aliansi masyarakat Tigaraksa dan akan jadikan bahan untuk mencari solusi dalam penegakan perbup tersebut.
"Aspirasi dan pertanyaan yang disampaikan menjadi masukan bagi kami sebagai pemerintah daerah untuk meningkatkan kekurangan-kekurangan yang kami lakukan dalam penegakan perbup 12/2022," ujar Taufik.
Ia juga membuka pintu bagi masyarakat dari kecamatan lain yang ingin menyampaikan masukannya terkait penegakan aturan jam batas operasional kendaraan tiga sumbu yang kini tengah banyak dikeluhkan.
Karena menurutnya segala masukan yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi koreksi bagi Dishub Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan penegakan perbup tersebut.
"Tentunya pertemuan dengan Almast menjadi sebuah sinergitas antara pemerintah daerah dengan masyarakat supaya kita bisa bekerja dengan baik dan tentunya bisa lebih optimal," terangnya.
Terkait dengan aksi sweeping truk-truk tambang oleh masyarakat, Taufik mengungkapkan, sepanjang bisa dilakukan dengan kondusif, hal itu boleh saja dilakukan karena dianggap bagian dari peran serta masyarakat terhadap penegakan peraturan.
"Yang penting tidak memprovokasi masyarakat, tidak anarkis, saya rasa ini sebagai bagian dari peran serta masyarakat," terangnya.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menambahkan, upaya-upaya penegakan Perbup 12/2022 baik oleh pemerintah daerah dan kepolisian sebenarnya sudah dilakukan dengan maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.