fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp16,25 miliar atau Rp16.257.128.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Aset yang diserahkan adalah 12 bidang tanah dan 7 bangunan, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang dilakukan KPK.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, Pemkab HSU dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak oleh tindak pidana korupsi. Penyerahan aset tersebut dilaksanakan pada Rabu 16 Oktober 2024 di Kantor Bupati HSU, Amuntai.
“Upaya yang dilakukan oleh KPK melalui hibah aset rampasan korupsi ini diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi Pemkab dan masyarakat HSU. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” kata Mungki dalam keterangannya, Kamis 17 Oktober 2024.
Penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan proses penanganan perkara korupsi. Pasalnya, sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.
“KPK berharap, setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah. Dan nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK,” kata Mungki.
Sekadar diketahui, aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Abdul Wahid, mantan Bupati HSU. Aset-aset ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden.
Rinciannya, aset yang dihibahkan mencakup 6 bidang tanah seluas 2.250 meter persegi dan 4 bangunan seluas 1.897 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar, berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga
Selanjutnya, berupa 3 bidang tanah seluas 862 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan 55,1 m persegi dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Terakhir, Pemkab HSU juga menerima 2 bidang tanah seluas 501 meter persegi senilai Rp283,74 juta beserta 2 bangunan di atasnya seluas 440,25 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta.
Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan ini, Penjabat Bupati HSU, Zakly Asswan, yang menerima langsung penyerahan aset ini, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK dan akan memanfaatkan pelayanan kepada masyarakat. "Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Zakly.
Lebih lanjut, Mungki Hadipratikto menegaskan, KPK akan terus melakukan monitoring untuk memastikan aset yang dihibahkan tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan sesuai usulan yang diajukan.
(Ayu)