fin.co.id - Heni Sagara dengan tegas membantah bahwa pabrik skincarenya PT. Sagara dan PT Ratansha disegel oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Johanes Oberlin L Tobing selaku Kuasa Hukum Heni Sagara juga membantah bahwa pabrik skincarenya juga menyediakan obat-obatan berbahaya seperti Hidroquinon dan Merkuri.
"Klarifikasi terhadap PT Sagara Purnama dan PT Ratansha Purnama disegel karena menggunakan bahan berbahaya," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2024.
"Saya jelaskan tadi bahwa beberapa item item yang ditemukan yang sedang perbaikan yang sedang diamankan oleh BPOM, pabriknya engga ditutup bahwa PT tersebut ada ribuan item ada obat ada makanan," sambungnya.
Tak hanya itu saja, Heni Sagara juga membantah bahwa izin profesinya sebagai apotekernya dicabut.
Bahkan, sertifikat apotekernya masih berlaku hingga 18 November 2027 mendatang.
"Soal izin apoteker jadi izinnya itu sampe 18 November 2027, jadi tidak benar berita izin apotekernya dicabut. Ini semua ada bukti izinnya nih," kata Johanes. (Has)