Hati-Hati Modus Penipuan Baru Lewat TikTok, Korban Dijanjikan Hadiah Rp50 Juta
Di era digitalisasi sat ini, marak terjadi beragam kasus penipuan yang menimpah pengguna media social. Salah satunya di TikTok.
"Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," ujar dia.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)