DKI Terima 17 Fasos-fasum dari Pengembang Senilai Rp2,9 Triliun

fin.co.id - 16/10/2024, 16:32 WIB

DKI Terima 17 Fasos-fasum dari Pengembang Senilai Rp2,9 Triliun

Pemprov DKI Jakarta menerima penyerahan kewajiban fasos dan fasum dari para pengembang senilai Rp2,9 triliun. Foto: Istimewa

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) dari para pengembang senilai Rp2,9 triliun.

Fasos-fasum dari pengembang yang memegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Ruang (IPPR) itu diterima memasuki triwulan III Tahun 2024.

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebutkan, ada 17 aset fasos-fasum di lima Jakarta yang telah dilakukan serah terima kepada kepada Pemprov DKI.

"Total nilai aset sebesar Rp2,9 triliun," kata Syaefuloh dikutip dari siaran pers, Rabu 16 Oktober 2024.

Syaefuloh aset tersebut terdiri dari total luas lahan sebesar 132.781 meter persegi, luas konstruksi 128.503 meter persegi, serta nilai konstruksi sebesar Rp86,8 miliar.

Sementara, total aset per wilayah yaitu Jakarta Pusat sebesar Rp7,2 miliar, Jakarta Utara sebesar Rp704,7 miliar, Jakarta Barat Rp526 miliar, Jakarta Timur Rp174,8 miliar, dan Jakarta Selatan Rp 1,48 triliun.

"Fasos-fasum ini merupakan hasil usaha bersama dalam memenuhi kewajiban untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Jakarta," kata Syaefuloh.

Dia mengucapkan terima kasih kepada para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR yang telah memenuhi dan tidak menunda kewajibannya.

“Kami juga mengapresiasi para wali kota dan bupati yang terus bersemangat di wilayah untuk melakukan penagihan kepada para pengembang,” katanya.

Ia juga berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membantu menyelesaikan sertifikasi aset fasos-fasum.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah II KPK RI Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama menjelaskan, penting untuk menyerahkan kewajiban fasos-fasum kepada pemerintah.

Selain itu, penertiban Prasarana, Sarana, dan Ulilitas (PSU) di lingkungan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pemenuhan data dukung Monitoring Center for Prevention (MCP) di area pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Semoga dengan serah terima ini, proses pendataan aset ini memiliki landasan hukum yang jelas, serta manfaatnya bisa dimanfaatkan oleh warga, khususnya di Jakarta," pungkasnya.

(Cah)

Mihardi
Penulis