Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)
Mantan Petugas Rutan KPK Akui Diberi Uang Rp1 Jutaan Setiap Kali Selundupkan HP ke Tahanan
fin.co.id - 15/10/2024, 06:27 WIB
Afdal Namakule, Afdal Namakule
Tim Redaksi
Rompi tahanan KPK di Rutan KPK (Ayu Novita/disway)
TERKINI
Terpopuler
1
Turun! Ini Harga BBM di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 22 April 2025
9 jam lalu
2
Kronologi Penemuan Mayat Dalam Karung di Batuceper Kota Tangerang
2 hari lalu
3
Ini Daftar 9 Produk Makanan yang Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal
2 hari lalu
4
Warga Rela Antre Sejak Subuh Lamar Kerja PPSU: Pingin Ubah Nasib
2 hari lalu
5
Moeldoko Dukung Dedi Mulyadi Basmi Premanisme Berkedok Ormas di Jawa Barat: Tumpas Saja Itu
1 hari lalu