Mantan Petugas Rutan KPK Akui Diberi Uang Rp1 Jutaan Setiap Kali Selundupkan HP ke Tahanan

fin.co.id - 15/10/2024, 06:27 WIB

Mantan Petugas Rutan KPK Akui Diberi Uang Rp1 Jutaan Setiap Kali Selundupkan HP ke Tahanan

Rompi tahanan KPK di Rutan KPK (Ayu Novita/disway)

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant

Afdal Namakule
Penulis