Mantan Petugas Rutan KPK Akui Diberi Uang Rp1 Jutaan Setiap Kali Selundupkan HP ke Tahanan
Mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu telepon genggam (HP) ke dalam Rutan KPK.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)