TPPU dilakukan dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.
Hakim Tetapkan Rumah dan Logam Mulia Gazalba Saleh Dirampas Negara
fin.co.id - 15/10/2024, 19:33 WIB
Tim Redaksi
Vonis Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Mantan Hakim Agung Ajukan Kasasi!
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
2 hari lalu
2
Profil Nanik Sudaryati Deyang, Eks Jurnalis yang Kini Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
2 hari lalu
3
Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana: Salah Satunya Masalah Kedisiplinan
2 hari lalu
4
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
20 jam lalu
5
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
2 hari lalu