Aliansi Masyarakat Tigaraksa Turun ke Jalan Hadang Truk Tanah Pelanggar Jam Operasional

fin.co.id - 15/10/2024, 21:55 WIB

Aliansi Masyarakat Tigaraksa Turun ke Jalan Hadang Truk Tanah Pelanggar Jam Operasional

Sejumlah Dump Truk yang Diberhentikan oleh Aliansi Masyarakat Tigaraksa (Almast).

fin.co.id -  Maraknya truk tanah yang melanggar jam operasional membuat puluhan organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) di Kabupaten Tangerang, geram hingga turun ke jalan. 

Tindakan ini dipicu oleh keresahan masyarakat atas maraknya truk-truk pengangkut tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. 

Dalam perbup tersebut diatur bahwa kendaraan tiga gardan diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB. Namun, kenyatannya banyak armada raksasa ini yang nekat hilir mudik di luar jam yang sudah diatur dalam perbup. 

Aksi turun ke jalan ini dilakukan oleh puluhan anggota ormas dengan mengadang sejumlah truk tanah yang melintas di depan kantor kecamatan Tigaraksa dan Perempetan Pinang untuk kemudian diputar balik.

"Kami aliansi masyarakat Tigaraksa menyatakan sikap. Karena pihak penegak Perbup 12 Tahun 2022 seakan tutup mata dan kami mengecam pihak terkait," kata Ilham Candra Prima salah seorang anggota Almast, Selasa 15 Oktober 2024 malam.

Bona, salah seorang sopir dump truk mengaku tidak mengetahui adanya aturan terkait pembatasan jam operasional bagi kendaraan tiga gardan di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Saya tidak tau aturan Perbup Nomor 12 terkait larangan jam operasional. Kami hanya sopir adapun kami melintas di sini karena (jarak) dekat," kata dia.

Sementara itu dari pantauan, pengadangan terhadap sejumlah truk tambang yang melanggar jam operasional tersebut dilakukan dengan tertib.

Terlihat Danramil 06 Tigaraksa Mayor Inf Suharto dan anggota ikut mengawal aksi tersebut agar tidak anarkis.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis