Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Asasi ke MA

fin.co.id - 14/10/2024, 14:32 WIB

Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Asasi ke MA

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut 12 tahun penjara. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL tidak terima divonis 12 tahun penjara dan juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp44 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Status perkara: permohonan kasasi,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin 14 Oktober 2024.

Adapun, upaya hukum kasasi juga diambil mantan anak buah SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim berpendapat SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ucap hakim.

Vonis tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara, hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun.

Anak buah SYL ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Ayu)

Mihardi
Penulis