Mantan Ketua DPR Aziz Syamsudin Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Hari Ini

fin.co.id - 14/10/2024, 11:41 WIB

Mantan Ketua DPR Aziz Syamsudin Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar kasus perkara dugaan penerimaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar kasus perkara dugaan penerimaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Jaksa menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin sebagai saksi kaus tersebut.

Azis merupakan terpidana korupsi kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia hadir mengenakan batik lengan panjang dengan corak warna terang, tengah duduk di bangku pengunjung.

Saat ditanya mengenai kabarnya, Azis tersenyum dan mengatakan dalam keadaan baik. "Baik," ujar Azis.

Dalam kasus DAK APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.

Azis Syamsuddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang pada Senin 7 Maret 2022

Namun pada 17 Agustus 2023, Azis mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 18 Agustus 2023, namun masih menjalani wajib lapor.

Diketahui, KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungli kepada para tahanan, total mencapai Rp 6,3 miliar.

Para terdakwa yakni tiga eks Karutan Achmad Fauzi, Deden Rochendi; dan Ristanta. Lalu eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.

Kemudian eks petugas Rutan Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Dalam surat dakwaan, Jaksa mendakwa para petugas menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas.

Diantarannya adalah percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. Tarif pungli itu dipatok antara Rp300.000 sampai Rp20 juta.

(Ayu)

Mihardi
Penulis