fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin, 14 Oktober 2024 mengalami penurunan sebesar Rp5.000, menjadi Rp1.490.000 per gram.
Penurunan ini menarik perhatian para pelaku pasar dan investor, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas global yang sering memengaruhi nilai emas.
Selain itu, harga buyback emas, harga di mana Antam membeli kembali emas dari konsumen—turun menjadi Rp1.340.000 per gram.
Apa yang Menyebabkan Penurunan Harga?
Harga emas sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor global seperti fluktuasi dolar AS, perubahan suku bunga, dan kondisi geopolitik.
Baca Juga
- Kejagung Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Terancam Dituntut, Kerugian Negara Dituding Mencapai Triliunan
- Telkom dan NeutraDC Latih UMKM Bali, Semakin Cuan dengan AI
Di pasar domestik, harga emas Antam dipengaruhi oleh harga emas global serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Penurunan Rp5.000 ini bisa mencerminkan penguatan dolar AS atau sentimen pasar terhadap emas sebagai aset safe haven.
Selain itu, harga emas cenderung bergerak seiring dengan tren permintaan dan penawaran di pasar domestik.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati. Namun, volatilitas tetap menjadi bagian dari investasi emas.
Harga Emas Antam Batangan Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah harga emas Antam berdasarkan ukuran pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
Baca Juga
- Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024
- Jelang Periode Nataru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp24,6 Triliun
- - Emas 0,5 gram: Rp795.000
- - Emas 1 gram: Rp1.490.000
- - Emas 2 gram: Rp2.920.000
- - Emas 3 gram: Rp4.355.000
- - Emas 5 gram: Rp7.225.000
- - Emas 10 gram: Rp14.490.000
- - Emas 25 gram: Rp35.862.000
- - Emas 50 gram: Rp71.645.000
- - Emas 100 gram: Rp143.212.000
- - Emas 250 gram: Rp357.765.000
- - Emas 500 gram: Rp715.320.000
- - Emas 1.000 gram: Rp1.430.600.000
Pajak dan Transaksi Buyback
Investor yang menjual kembali emas batangan ke Antam perlu memperhatikan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi.
Sementara itu, bagi pembeli emas, PPh 22 juga dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Apa Implikasinya bagi Investor?
Penurunan harga emas ini dapat menjadi kesempatan bagi para investor yang berencana membeli emas di tengah fluktuasi pasar.
Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang stabil dalam jangka panjang, terutama sebagai lindung nilai terhadap inflasi atau krisis ekonomi.
Namun, investor juga perlu mempertimbangkan biaya pajak yang berlaku, terutama jika berencana melakukan transaksi jual-beli emas dalam jumlah besar.
Bagi mereka yang sudah memegang emas, harga buyback yang lebih rendah menunjukkan pentingnya memahami pergerakan harga emas di pasar sebelum memutuskan untuk menjual aset. Fleksibilitas dalam menjual di momen yang tepat dapat membantu memaksimalkan keuntungan investasi.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq