fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin, 14 Oktober 2024 mengalami penurunan sebesar Rp5.000, menjadi Rp1.490.000 per gram.
Penurunan ini menarik perhatian para pelaku pasar dan investor, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas global yang sering memengaruhi nilai emas.
Selain itu, harga buyback emas, harga di mana Antam membeli kembali emas dari konsumen—turun menjadi Rp1.340.000 per gram.
Apa yang Menyebabkan Penurunan Harga?
Harga emas sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor global seperti fluktuasi dolar AS, perubahan suku bunga, dan kondisi geopolitik.
Di pasar domestik, harga emas Antam dipengaruhi oleh harga emas global serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Penurunan Rp5.000 ini bisa mencerminkan penguatan dolar AS atau sentimen pasar terhadap emas sebagai aset safe haven.
Selain itu, harga emas cenderung bergerak seiring dengan tren permintaan dan penawaran di pasar domestik.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati. Namun, volatilitas tetap menjadi bagian dari investasi emas.
Harga Emas Antam Batangan Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah harga emas Antam berdasarkan ukuran pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- - Emas 0,5 gram: Rp795.000
- - Emas 1 gram: Rp1.490.000
- - Emas 2 gram: Rp2.920.000
- - Emas 3 gram: Rp4.355.000
- - Emas 5 gram: Rp7.225.000
- - Emas 10 gram: Rp14.490.000
- - Emas 25 gram: Rp35.862.000
- - Emas 50 gram: Rp71.645.000
- - Emas 100 gram: Rp143.212.000
- - Emas 250 gram: Rp357.765.000
- - Emas 500 gram: Rp715.320.000
- - Emas 1.000 gram: Rp1.430.600.000
Pajak dan Transaksi Buyback
Investor yang menjual kembali emas batangan ke Antam perlu memperhatikan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi.
Baca Juga
Sementara itu, bagi pembeli emas, PPh 22 juga dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.