Ekonomi . 14/10/2024, 22:53 WIB
fin.co.id - Gopay dan DANA merespons teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait dengan dompet digital atau e-wallet yang terindikasi dengan transaksi judi online. Dua perusahaan e-wallet itu menegaskan, pihaknya mendukung pemerintah memberantas judi online.
Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P Petriny menyatakan, GoPay juga sudah memiliki program sendiri, yang ditujukan untuk memberantas aksi judi online. Menurutnya, GoPay juga sudah mengambil aksi dengan memberhentikan layanan kepada akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
"Kami melakukan pemeriksaan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online secara rutin," ujar Audrey dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 Oktober 2024.
Selain itu, Audrey juga mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo, PPATK, serta lembaga-lembaga lainnya untuk memberantas aksi judi online. Hal ini ditujukan agar judi online dapat diberantas sampai tuntas.
Hal serupa juga diucapkan oleh Head of Communications DANA Indonesia, Sharon Issabella. Dalam keterangannya, Sharon mengungkapkan, DANA secara rutin melakukan pemeriksaan dan melaporkan transaksi ilegal seperti judol kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang sudah sesuai dengan arahan regulator.
"Kami memastikan bahwa dalam laporan tersebut, kami sudah mematuhi regulasi yang terkait," ujar Sharon.
Sama seperti GoPay, Sharon juga menambahkan, DANA juga mengambil langkah untuk bekerja saam dengan Kominfo dan PPATK, serta lembaga lainnya dalam upaya untuk memberantas judi online.
"Kami percaya kolaborasi ini akan terus berlanjut," katanya.
(Bia)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com