fin.co.id - Viral beredar di media sosial Instagram, memperlihatkan mobil ambulans tidak diperbolehkan mengisi solar di sebuah SPBU Kota Semarang, Jawa Tengah.
Video viral itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @folksvibes, yang menampilkan mobil ambulance sedang berada di salah satu SPBU.
"Ambulance di Semarang tidak boleh mengisi solar di SPBU," tulis @folksvibes di video saat fin.co.id kutip, Jumat 11 Oktober 2024.
Berdasarkan kabar yang beredar, peristiwa itu diketahui berada di di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu.
Nampak dalam video yang beredar, mobil ambulance berwarna putih itu menurunkan keranda mayat, sebagai tanda protes dilarang mengisi solar.
"Keranda Jenazah diturunkan keluar," jelasnya.
Terlihat mobil ambulance itu diparkir berada persis di belakang keranda jenazah, usai tidak diperbolehkan mengisi solar oleh petugas SPBU.
Baca Juga
Tidak terlihat adanya petugas SPBU yang melayani mobil ambulance putih itu, sehingga hanya didiamkan untuk parkir di belakang keranda mayat.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho membenarkan video viral itu.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," ungkap Galih Nugroho kepada wartawan saat dikutip.
Menurutnya, mobil ambulans tersebut selama ini belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan selama 5 tahunan, alias nomor polisi telah mati
“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” tutupnya.