PN Jakpus Segera Proses Permohonan PK dari Jessica Kumala Wongso pada Kasus pembunuhan Wayan Mirna

fin.co.id - 10/10/2024, 14:49 WIB

PN Jakpus Segera Proses Permohonan PK dari Jessica Kumala Wongso pada Kasus pembunuhan Wayan Mirna

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mengajukan PK ke PN Jakarta Pusat (Disway/Cahyono)

Adapun novum tersebut berupa rekaman CCTV utuh peristiwa kematian Mirna di Cafe Olivier.

Di sisi lain kata Otto, pengajuan PK ini hasil dari diskusi panjang dirinya dengan Jessica Wongso.

"Terus terang aja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara PB (pembebasan bersyarat), diskusi kami panjang apakah perlu mengajukan PK atau tidak," ucapnya.

"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapum kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," tambah Otto.

Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.

Namun, setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica telah dinyatakan bebas bersayarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. (DSW/CAH)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID