DPR RI Bakal Bentuk Badan Aspirasi Rakyat, Tujuannya Tampung Suara Rakyat

fin.co.id - 10/10/2024, 12:55 WIB

DPR RI Bakal Bentuk Badan Aspirasi Rakyat, Tujuannya Tampung Suara Rakyat

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk Badan Aspirasi Rakyat sebagai alat kelengkapan dewan (AKD). Tujuan pembentukan Badan Aspirasi Rakyat itu untuk mendengar permasalahan yang terjadi di masyarakat.

DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kami akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti,” kata Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.

Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, Badan Aspirasi itu tidak hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.

“Misalkan, ada keluhan di bawah, seperti korban mafia tanah, korban pinjol (pinjaman online), korban judol (judi online), atau lainnya, termasuk korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, Badan Aspirasi Rakyat juga berfungsi membantu kerja parlemen dalam memfilter aduan masyarakat sebelum disampaikan kepada komisi terkait. Sehingga, setiap masalah akan dibawa ke dalam rapat kerja komisi untuk dicarikan solusi bersama.

“Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau soal pemerintahan ya kita masukkan ke Komisi II. Misalkan soal pekerja migran Indonesia yang ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun tidak bisa bertemu, kita kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” terang Cucun.

Cucun menambahkan, DPR RI menginginkan agar penanganan pengaduan atau aspirasi rakyat dapat lebih optimal ditangani sehingga Badan Aspirasi dibentuk, meski selama ini telah tersedia ruang-ruang pengaduan, baik melalui surat, email, maupun saluran pengaduan lainnya.

"Kalau misalnya masuk surat lewat email atau kotak surat DPR, tetapi apakah suratnya ini sampai ke orang alamat yang benar atau AKD yang benar yang menanganinya. Ini yang mau kami optimalkan, jadi terstruktur akan disampaikan sesuai dengan AKD terkait," tandasnya.

(Ani)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID