fin.co.id - Fakta adanya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Ketua Partai Politik berinisial ARS diungkap Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebelumnya pihaknya memang menerima Laporan Polisi (LP) terkait hal tersebut.
"Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP," katanya kepada awak media, Rabu 9 Oktober 2024.
Namun, diungkapkannya korban langsung mencabut LP tersebut.
"Namun, pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban. Iya, benar. Dan ini sudah dicabut di tanggal 4," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihak pelapor adalah sosok berinisial AN.
Diterangkannya, LP itu dicabut karena kedua pihak telah menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan.
Baca Juga
"Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari dalam bentuk apa pun. Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.
Sebelumnya, Ketua umum partai politik (ketum parpol) diduga lakukan penganiayaan terhadap wanita yang merupakan selebgram.
Kasus tersebut terungkap usai pengacara kondang Sunan Kalijaga mengunggah foto seorang wanita yang diduga korban penganiayaan ketum parpol.
"Wanita korban kekerasan ketua umum partai," tulis Sunan Kalijaga dalam unggahan akun Instagram pribadinya.