Tega! Diduga Terjadi Kekerasan Anak di Murni Daycare Medan, Pengasuh Paksa Balita untuk Telan Makanan

fin.co.id - 09/10/2024, 15:46 WIB

Tega! Diduga Terjadi Kekerasan Anak di Murni Daycare Medan, Pengasuh Paksa Balita untuk Telan Makanan

ega! Diduga Terjadi Kekerasan Anak di Murni Daycar Medan, Pengasuh Paksa Balita untuk Telan Makanan

Hak-hak anak: Setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan buruk, atau penelantaran.

Tanggung jawab negara dan masyarakat: Negara dan masyarakat berkewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan memberikan pemulihan bagi anak yang menjadi korban.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Pelaku kekerasan terhadap anak akan dikenakan sanksi pidana yang cukup berat. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak antara lain:

Pasal 76C: Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur di bawah asuhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).  

Pasal 80: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).  

Ari Nur Cahyo
Penulis