fin.co.id- Bagi warga Banten yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor bakal sampai 31 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Banten, untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.
Program ini biasanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan kebijakan fiskal pemutihan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
"Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak," kata dia dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (9/10/2024).
Kebijakan pemutihan ini meliputi BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah atau dalam daerah Baneng, berlaku sampai 4 Oktober 2025 hingga 21 Desember 2024.
Kemudian bebas pokok dan denda PKB, bagi yang menunggak tahun ke-4, kecuali melakukan mutasi keluar Provinsi Banten, berlaku hingga 21 Desember 2024. Selanjutnya diskon PKB sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi dan bebas denda PKB.
Baca Juga
"Kami (Pemprov Banten) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak," tambah Al Muktabar.
Kalian bisa akses pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau gerai Samsat yang tersebar di wilayah Banten.
Kebijakan ini dilakukan Pemprov Banten untuk memeriahkan HUT ke-24 Banten sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.
Berikut ini akan memberikan panduan syarat pemutihan pajak kendara bermotor di Banten.
Syarat Pemutihan Pajak
KTP
Siapkan Surat atau dokumen yang diperlukan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu: