Mahfud MD Jelaskan Skenario Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP dan Gibran Batal Jadi Wapres

fin.co.id - 08/10/2024, 08:12 WIB

Mahfud MD Jelaskan Skenario Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP dan Gibran Batal Jadi Wapres

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

fin.co.id -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan skenario jika gugatan PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta

Mahfud mengatakan, jika PTUN kabulkan gugatan PDIP dan tidak ada gejolak di masyarakat, maka Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan Gibran sebagai wakil presiden. Selanjutnya dua nama itu akan diserahkan ke DPR RI untuk menentukan Wapres pengganti Gibran. 

"Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik," ujar Mahfud MD dikutip dari chanel YouTube-nya, Selasa 8 Oktober 2024.

Namun, Mahfud mengatakan, jika PTUN kabulkan gugatan PDIP lalu Gibran ajukan banding, maka putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres.

"Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itunya (pelantikan Gibran). Kalau misalnya belum inkracht, ya masih di ini dulu (Gibran tetap dilantik -red)." kata Mahfud. 

"Kecuali nanti inkarcht-nya sesudah dilantik, di tingkat Mahkamah Agung, baru diproses bahwa (penetapan Gibran menjadi cawapres) salah," jelas Mahfud. 

Namun begitu, Mahfud akui mesimistis PTUN bakal kabulkan gugatan PDIP. Sebab dia menilai pengadilan saat ini kerap diintervensi penguasa. 

"Agak pesimis sih saya bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau melakukan seperti itu. Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu. Tapi kita berharap bahwa itu PTUN akan membatalkan gitu, saya pesimis. Hampir tidak mungkin," ujarnya. 

Diketahui, PTUN bakal mengumumkan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 10 Oktober 2024.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam salah satu gugatan, PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.

Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023. (*) 

Afdal Namakule
Penulis