fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satunya Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 8 Oktober2024.
Ghufron menjelaskan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlyna (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean(FEB).
"(Penahanan) terhadap empat tersangka SOL, YUL, AMD, FEB di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari kelas I Jakarta Timur, Gedung KPK K4," pungkas Ghufron.
Baca Juga
- KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah dalam Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi
- Dalami Penggunaan Dana Operasional, KPK Periksa Pj Gubernur Papua dan 2 Anak Buahnya
Kemudian, lanjut Ghufron untuk dua orang dari pihak swasta YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) ditahan secara terpisah.
"Tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jawa Timur di Gedung KPK C1," ujarnya.
Adapun, kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim penyidik KPK, pada tahun anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerja Umum dan Penataan Rutang (PUPR) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024.
Ghufron menjelaskan mulai mengamankan enam para pihak terkait pada tanggal 6 Oktober2024, tim penyidik mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WIT sampai 21.00 WIT di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain itu, ada MHD sopir dari YUL dan BYG sopir dari SOL.
Para tersanga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga
- Puncak Musim Hujan Diprediksi saat Nataru, Ini Imbauan BMKG
- Kemenhub Kerja Sama dengan TNI untuk Tingkatkan Layanan Angkutan Nataru
Lalu, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Ayu)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq