fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Agung Hasan Sadikin (AHS) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). AHS diperiksa di Gedung KPK Merah Putih pada Senin 7 Oktober 2024.
"Saksi didalami terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Saugiarto kepada wartawan dalam pernyataan, Selasa 8 Oktober2024.
Dia mengatakan, AHS diperiksa dalam kasus karena yang bersangkutan merupakan pegawai BPK yang ditugaskan di Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Tessa mengatakan, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp36 miliar dalam dugaan korupsi ini. Tessa menjelaskan, penyitaan ini berkaitan dengan kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkai tindak pidana korupsi" kata Tessa pada Jumat 19 Juli 2024.
Adapun, terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam kasus ini bersama dengan adiknya Iskandar PA (IPA). Iskandar divonis penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan 2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," kata Tessa.
Baca Juga
Dalam hal ini eks Bupati dan kawan-kawan Langkat tersebut dijatuhi Pasal 12 b besar dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
(Ayu)