Korban Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

fin.co.id - 08/10/2024, 14:00 WIB

Korban Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Raf/Disway Group

fin.co.id - Polisi menyatakan korban kasus dugaan pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur Kunciran Pinang, Kota Tangerang, Banten, bertambah menjadi tujuh orang. Rincian dari korban itu yakni empat anak dan tiga dewasa semuanya laki-laki.

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selas 8 Oktober 2024.

Ade mengatakan, hingga kini sudah dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangk. Keduanya berinisial S dan YB.

Dijelaskannya, S merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan YB merupakan pengurus. Selain itu, ada seorang berinisial YS yang masih DPO dan masih diburu oleh polisi.

Kini para tersangka disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," katanya.

Dia mengatakan, kasus dugaan pencabulan di yayasan ini akan ditangani oleh Polres Metro Tangerang kota, Pemkot Tangerang, dan Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI).

"Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI," tambahnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis