Selebgram Kasus Dugaan Prostitusi Flame Spa di Bali Jadi Tersangka

fin.co.id - 07/10/2024, 20:29 WIB

Selebgram Kasus Dugaan Prostitusi Flame Spa di Bali Jadi Tersangka

Ilustrasi Prostitusi Online

Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sahroni
Penulis