Selebgram Kasus Dugaan Prostitusi Flame Spa di Bali Jadi Tersangka
Selebgram berinisial S alias N yang sebelumnya ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.