MEGAPOLITAN

Selebgram Kasus Dugaan Prostitusi Flame Spa di Bali Jadi Tersangka

Selebgram berinisial S alias N yang sebelumnya ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selebgram Kasus Dugaan Prostitusi Flame Spa di Bali Jadi Tersangka
Ilustrasi Prostitusi Online

Para tersangka diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Berita Terkait