Para tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian jo pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP tentang penghilangan bukti kejahatan dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti untuk menghalangi proses hukum.
Pemuda 19 Tahun Asal Sukabumi Nekat Habisi Nyawa Rekan Sendiri, Polisi Ungkap Motifnya
fin.co.id - 07/10/2024, 21:40 WIB
Sahroni, Sahroni
Tim Redaksi
Ilustrasi - Pemuda 19 Tahun Asal Sukabumi Nekat Habisi Nyawa Rekan Sendiri
TERKINI
Terpopuler
1
Hasil Autopsi, Driver Taksi Online Tewas dengan 29 Luka Menganga
2 hari lalu
2
Kecewa Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan Bareskrim Polri, Warga Sebut Arsin "Raja Kecil"
2 hari lalu
3
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
4
Tegas! Dedi Mulyadi Tindak Anak Nakal di Depok Akan Dijemput dan Dibawa ke Markas Militer
2 hari lalu
5
KPK Sebut Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil atas Nama Orang Lain, Siapa?
2 hari lalu