MEGAPOLITAN . 07/10/2024, 19:40 WIB

Ketua RW di Jaktim Dianiaya Warganya Sendiri Gegara Tak Terima Ditegur

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti meliputi balok kayu, rekaman CCTV, sepeda dan lainnya sudah diamankan di Polsek Matraman. Polisi juga mengumpulkan dua orang saksi mata kejadian.

 

Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com