Nasional . 07/10/2024, 23:25 WIB
fin.co.id - Anggota DPR RI diminta untuk mengosongkan rumah dinas paling lambat akhir oktober 2024. Dalam aturan baru ini, wakil rakyat tidak mendapatkan fasilitas tersebut karena diganti dengan tunjangan perumahan.
"Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.
Kemudian, kata dia, setelah semua rumah dikosongkan, pihaknya baru akan mendata semua rumah yang ada untuk nantinya diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Indra mengatakan proses pendataan atau identifikasi semua aset membutuhkan waktu.
"Jadi kami nunggu setelah nanti mereka sudah mengosongkan, kami baru masuk tim kami untuk mengidentifikasi aset-aset yang ada, setelah itu kami baru mengundang Kementerian Keuangan untuk membahas itu," imbuhnya.
Diketahui, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengeluarkan surat yang tertulis bahwa anggota DPR RI tak lagi mendapatkan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI atau rumah dinas (rumdin). Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.
Pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR dilantik. Selanjutnya, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah tersebut.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan alasan tak lagi menggunakan rumah dinas karena kondisinya saat ini sudah sangat parah.
Ia mengatakan perbaikan terhadap hunian tersebut dinilai akan memakan biaya yang sangat tinggi. Hal ini menjadi dasar bagi Setjen DPR untuk mengembalikan seluruh aset negara tersebut kepada pemerintah.
"Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," kata dia.
Ia mengatakan saat ini, Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi DPR RI tengah mengidentifikasi harga sewa rumah di sekitar Senayan, Semanggi, Kebayoran, dan beberapa titik wilayah di Jabodetabek.
Hasil identifikasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tunjangan pengganti rumah dinas kepada anggota DPR periode baru. Nantinya, kata Indra, tunjangan perumahan tersebut akan dimasukkan dalam komponen gaji masing-masing anggota DPR setiap bulannya.
"Di beberapa tempat titik di Jabotabek itu sebenarnya tingkat (harga sewa rumahnya) idealnya berapa? Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis,” kata Indra.
Indra menjelaskan berdasarkan riset awal hunian di sekitar kompleks Parlemen, kisaran tunjangan yang akan diberikan kisarannya Rp30 juta sampai Rp50 juta per bulan. "Ya sekitaran segitu-lah," ujarnya.
(Ani)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com