Niat Dijual, Video Ibu dan Anak di Kuningan Tersebar Duluan

fin.co.id - 05/10/2024, 18:44 WIB

Niat Dijual, Video Ibu dan Anak di Kuningan Tersebar Duluan

Ilustrasi- berhubungan badan

fin.co.id - Ibu dan anak merekam adegan asusila di Kuningan, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, tersangka hendak menjual video yang mereka buat.

"Iya ada rencana seperti itu, Tapi tidak jadi dilakukan," katanya, Sabtu 5 Oktober 2024.

Para tersangka nekat melakukan aksinya itu karena kebutuhan ekonomi.

"Motif ekonomi," ujarnya.

Kemudian untuk perekam konten itu juga kini telah ditetapkan.

"Sudah tersangka dan ditahan," paparnya.

Sebelumnya, ibu dan anak diduga rekam aksi berhubungan badannya di Kuningan, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan hal itu terjadi pada Rabu (2/10).

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pornografi yang diketahui pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 wib bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat Kabupaten Kuningan," katanya, Jumat 4 Oktober 2024.

Diungkapkannya, mereka diduga merekam aksinya tersebut dan diketahui oleh warga.

"Yang dilakukan oleh ke 3 orang terlapor dengan cara awalnya pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ada yang membuat video adegan hubungan badan yang dilakukan oleh terlapor MRW dengan terlapor SS tersebut, yang mana terlapor K S telah melakukan rekaman video atau membuat video hubungan badan tersebut, kemudian video yang dibuat oleh terlapor tersebut menyebar di masyarakat," ungkapnya.

Kejadian bermula saat warga memberi informasi adanya kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Awalnya Unit PPA mendapat informasi dari Polsek Ciwaru bahwa telah ramai di lingkungan masyarakat perihal dugaan tindak pidana pornografi," ujarnya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Ppa bersama dengan unit resmob berkordinasi dengan Polsek Ciwaru untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan benar terduga pelaku mengakui perbuatanya tersebut," lanjutnya.

Khanif Lutfi
Penulis