Terpisah, Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan korban yang merasa tertekan membongkar perbuatan bejat para pelaku.
"Korban dicabuli saat pulang dari sekolah. Kejadiannya pada 12 September 2024. Diduga pelaku enam orang," jelasnya.
Polisi belum menetapkan tersangka lantaran masih diselidiki unit PPA Satreskrim Polres Siak.
"Keluarga korban sudah melapor. Korban telah mengalami berbagai bentuk pelecehan seksual, termasuk pencabulan dan perundungan seksual," pungkasnya.