fin.co.id - Tiga Pengasuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak asuh. Ketiga pengasuh itu yakni Yusuf, Sudirman, dan Yandi.
Dari ketiga terduga pelaku itu, dua sudah diamankan polisi yakni Sudirman dan Yusuf. Sedangkan Yanti, masih dalam pengejaran polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah seorang pelapor yang juga merupakan orangtua korban, Dean Desvi mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali terungkap ketika salah seorang relawan pengasuh berinisial F, menjadi korban pelecehan pengasuh lainnya.
"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," kata Dean kepada wartawan, Jumat 4 Oktober 2024.
Dia mengatakan, merasa ada yang janggal, si F pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan itu. Alhasil, kata dia, sejumlah anak asuh yang masih berusia 8 hingga 12 tahun tersebut baru berani untuk buka suara jika mereka kerap dilecehkan tiga pengasuhnya.
"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus. Pengurus panti di sebuah villa di puncak," sambungnya.
Dean menyampaikan, peristiwa pelecehan yang dialami F itu terjadi ketika para pengajar beserta anak asuh berlibur ke villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024. Kala itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh, dengan salah satu pengasuh.
Baca Juga
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," paparnya.
Dari situ barulah terungkap, jika terdapat belasan bocah laki-laki di Yayasan Darussalam An'nur dilecehkan tiga orang pengasuhnya. Untuk para korban, lanjut Dean, saat ini berjumlah 15 anak didik. Namun, dirinya masih terus menyelidiki dan menelusuri korban lainnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan oleh Dean dan sejumlah orangtua korban ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024. Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf, dan Yandi.
"Kami sudah melaporkan itu ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Juli," tukasnya.
(Can)