MAKI Somasi Presiden Jokowi, Sebut Tidak Berhak Mengirim Hasil Pansel Capim KPK ke DPR
Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama.
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto
Tahapan selanjutnya, Presiden akan mengirim nama-nama yang lolos seleksi ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. (Ayu/dsw)