fin.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berhak mengirimkan hasil Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. Pasalnya, yang berwenang adalah Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto)," ujar Boiman dalam pernyataan terulis pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Bonyamin menjelaskan, dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi.
"Untuk ini, Kami akan mengajukan surat Somasi/Teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR," kata Boyamin.
Namun, lanjut Boyamin, apabila somasi atau teguran ini diabaikan maka pihaknya akan mengajukan gugatan untuk membatalkan surat presiden kepada DPR.
"Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," imbuhnya.
Baca Juga
"Kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tgl 20 Oktober 2024," lanjut Boyamin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Pansel Capim dan Cadewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa pada pertemuan tersebut para anggota pansel menyerahkan menyerahkan hasil akhir seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Berikut daftar nama 10 calon Pimpinan KPK 2024-2029 yang diusulkan ke Presiden :
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitnah Rohcahyanto