KPK Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes tahun 2020

fin.co.id - 03/10/2024, 18:34 WIB

KPK Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes tahun 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka terkait korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan Sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Diterbitkan surat pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PPM sejumlah 5 juta set dengan harga 48,4 USD yang ditandatangani BS selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang baru ditunjuk pada 27 maret 2024, AT Dirut PPM dan SW Dirut EKI.

Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani Surat tersebut.

Lalu pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahunan kepada Direktur PT PPM sampai tanggal 15 April 2020 telah mengirimkan APD.

Adapun, lanjut Asep pengadaan tersebut, Audit BPKP Menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 319.691.374.183,06 atau Rp 319 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ayu)

Khanif Lutfi
Penulis