Nasional . 03/10/2024, 17:31 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, Kamis 3 Oktober 2024. Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Jawa Timur.
“Betul ada penggeledahan di Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis.
Namun, Tessa belum memberikan informasi detail mengenai lokasi yang digeledah tersebut. Dia meminta, agar media menunggu tim penyidik melakukan penggeledahan itu.
“Untuk lengkapnya menunggu selesai kegiatan berlangsung dan akan dilakukan rilis secara resmi,” kata Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat 6 September 2024. Dalam hal ini, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta.
Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat 16 Agustus 2024.
Adapun, penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Tim penyidik KPK selesai pada pukul 16.06 WIB.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com