fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali sita beberapa barang bukti terkait dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ada di dalam naungan grup Duta Palma, salah satunya PT Aset Pasifik.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menggeledah Gedung Menara Palma.
"Pada malam ini kami melakukan konferensi pers terkait dengan telah dilakukannya penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik dalam perkara dugaan tidak bidang korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ada di dalam naungan grup Duta Palma, khususnya pada PT Aset Pasifik," katanya kepada awak media, Rabu 2 Oktober 2024.
"Informasi yang ingin saya sampaikan, yang pertama, bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Pihaknya disebut mengamankan beberapa barang bukti kembali.
"Dalam penggunaan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp100.000 sejumlah Rp40.000.000 yang ada di dalam 9 koper yang ada di depan kita," paparnya.
"Selain daripada itu juga ditemukan uang dolar Singapura sebanyak 2 juta, bila di jumlah total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah 63,7 miliar sekitar itu, tapi kita lihat kursnya yang hari ini. Mungkin nanti kalau kursnya berubah bisa bertambah atau bisa berkurang," tambahnya.
Baca Juga
Pada Rabu ini, penyidiknya telah menggeledah Kantor Aset Pasifik.
"Kemudian pada hari ini tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Aset Pasifik yang berada di Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan," ucapnya.
"Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000. Ini tadi setengah jam yang lalu baru kita bawa ke Gedung Bundar. Kemudian uang dolar Singapura sebanyak 12.514.200 dolar Singapura. Kemudian, yang ketiga, berupa uang dolar Amerika sebanyak 700 ribu dolar AS. Yang keempat uang yen sebanyak 2000 yen. Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua. Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barbuk dalam perkara ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung ungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pihak PT Asset Pacific yang satu grup dengan Duta Palma.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti uang ratusan miliar rupiah.
"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," katanya kepada awak media, Senin 30 September 2024.
Diungkapkannya, hal itu terungkap berdasarkan pengembangan kasus Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indra Giri Hulu, Raja Tamsir Rahman.
"Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkapnya.