Polisi Periksa 30 Anggota Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

fin.co.id - 02/10/2024, 18:24 WIB

Polisi Periksa 30 Anggota Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/Ilham Kausar

"Sampai dengan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (30/9).

 

Ade Ary menyebutkan selain memeriksa anggota Polri, terdapat dua saksi yang juga diperiksa yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang.

Untuk motif pembubaran acara tersebut, Ade Ary menyebutkan masih didalami terus, kemudian terhadap beberapa pelaku yang terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

Ketiganya dikenakan dengan Pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID