Polisi Periksa 30 Anggota Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

fin.co.id - 02/10/2024, 18:24 WIB

Polisi Periksa 30 Anggota Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA/Ilham Kausar

fin.co.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu 2 Oktober 2024.

Namun Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.

"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang, " ucapnya.

Ade Ary menambahkan pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam tersebut untuk mendalami tentang prosedur standar operasi (standar operasional prosedur/SOP) yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres dan juga Polsek.

 

"Selanjutnya akan kami 'update' lebih lanjut jika ada perkembangan dari Bid Propam dan juga dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Resmob dan Subdit Jatanras," katanya.

Kemudian soal kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka, Ade Ary menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Jadi, untuk para pelaku lainnya sedang dilakukan pendalaman dan akan terus diburu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi dan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan," ucapnya.

 

Untuk sementara ini, katanya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu FEK (38) dan GW (22) pada Minggu (29/9) dan tersangka baru yaitu MR (28) alias RD pada Selasa (1/10).

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

 

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID