Penyebab Tewasnya Pasutri di Cipondoh Kota Tangerang Akhirnya Terungkap
Dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen menyampaikan, jasad sang istri meninggal lebih dulu daripada suami.
Kendati demikian, lantaran RB juga dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut, alhasil polisi pun menghentikan penyidikan.
"Sehingga pelaku diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT," tukasnya. (Can)